PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2010 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud dari peraturan ini sebagai pedoman bagi petugas pengemban fungsi personel dalam memberikan pelayanan dan penerbitan KTA, KPI/S di lingkungan Polri. (2) Tujuan dari peraturan ini agar terwujudnya tertib administrasi dalam penerbitan dan penggunaan KTA bagi Pegawai Negeri pada Polri dan KPI/S anggota Polri serta untuk melengkapi dokumen administrasi personel guna menunjang kelancaran proses pembinaan pegawai negeri pada Polri.
