PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2010 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN...
Pasal 21
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap penggunaan KTA dan KPI/S dilakukan oleh Kasatker/Sub Satker dan/atau pengemban fungsi Propam. (2) Satker di tingkat Mabes Polri dan Polda, diwajibkan untuk melaporkan penggunaan belangko dan pendistribusian KTA dan KPI/S secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada De SDM Kapolri u.p. Karo Jianstra SDM Polri.
