PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2010 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN...
Pasal 20
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Penandatanganan KPI/S anggota Polri berpangkat Kombes yang bertugas di luar Kesatuan organisasi Polri di tandatangani oleh De SDM Kapolri, pada tingkat Mabes Polri. (2) Penandatanganan KPI/S anggota Polri berpangkat AKBP ke bawah yang bertugas di luar Kesatuan organisasi Polri di tandatangani oleh Kabagrenmin SDM Polri, pada tingkat Mabes Polri. Penandatanganan KPI/S bagi anggota Polri bertugas di luar Kesatuan organisasi Polri ditandatangani oleh Karopers Polda, pada tingkat Polda.
