PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 26
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf j, dibuat oleh Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri dan/atau lembaga pendidikan Polri yang ditunjuk, Badan Diklat Departemen/Instansi/Badan, dan Birobinpolsus PPNS. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan pelaksanaan diklat Polsus atau PPNS.
