PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 23
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Alins/Alongins sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g, menggunakan Alins/Alongins yang ada di Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri dan/atau lembaga pendidikan Polri yang ditunjuk, Badan Diklat Departemen/Instansi/Badan. (2) Alin/Alongins sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis diklat.
