PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 22
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, terdiri: a. ceramah; b. tanya jawab; c. diskusi; d. penugasan; e. pemecahan masalah (problem solving); dan f. studi kasus. (2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis diklat.
