PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 58
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 mulai berlaku sejak: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. 1 Januari 2017, untuk Entitas Utama yang merupakan Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4; b. 1 Januari 2018, untuk Entitas Utama berupa bank non Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dan bukan bank.
