PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 57
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Kewajiban penyampaian laporan penilaian pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) pertama kali dilakukan untuk posisi laporan sebagai berikut: a. Juni 2015, untuk Entitas Utama yang merupakan Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4; b. Desember 2015, untuk Entitas Utama berupa bank selain Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dan bukan bank.
