PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 54
BAB 10 — SANKSI
Entitas Utama yang dinyatakan terlambat menyampaikan: a. laporan penilaian pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5); dan/atau b. laporan tahunan pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan dengan jumlah paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
