Pasal 53
BAB 10 — SANKSI
Konglomerasi Keuangan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (2), Pasal 42, dan Pasal 51 ayat (2); Entitas Utama yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27, Pasal 44 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 52; LJK yang melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1); pemegang saham pengendali Konglomerasi Keuangan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4); Direksi Entitas Utama yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11, dan Dewan Komisaris Entitas Utama yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; c. pembatalan hasil uji kemampuan dan kepatutan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pembatasan kegiatan usaha; e. perintah penggantian manajemen; f. pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela; dan/atau g. pembatalan persetujuan, pendaftaran dan pengesahan.
