Pasal 51
BAB 9 — LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Konglomerasi Keuangan berada dalam satu sektor jasa keuangan yang sama dan telah terdapat ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Tata Kelola (good corporate governance) bagi sektor jasa keuangan, penerapan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Tata Kelola (good corporate governance) yang berlaku bagi sektor jasa keuangan. (2) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memiliki Entitas Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. membentuk Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi, Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi, dan Komite Tata Kelola Terintegrasi; c. menyusun Pedoman Tata Kelola Terintegrasi; d. menyampaikan laporan penilaian pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; e. menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
