PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 28
BAB 6 — PEDOMAN TATA KELOLA TERINTEGRASI
(1) Pedoman Tata Kelola Terintegrasi yang disusun oleh Direksi Entitas Utama dan disetujui oleh Dewan Komisaris Entitas Utama paling sedikit mencakup: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kerangka Tata Kelola Terintegrasi bagi Entitas Utama; dan b. kerangka Tata Kelola bagi LJK dalam Konglomerasi Keuangan. (2) Penyusunan kerangka Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada peraturan ini dan ketentuan tata kelola yang berlaku bagi masing-masing LJK. (3) Direksi Entitas Utama menyampaikan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi kepada Direksi LJK dalam Konglomerasi Keuangan.
