PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 27
BAB 5 — MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
Entitas Utama wajib menerapkan manajemen risiko terintegrasi secara komprehensif dan efektif dengan berpedoman pada ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
