Pasal 13
BAB 3 — PENGAWASAN SISTEM PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN UANG RUPIAH
(1) Objek pengawasan Bank INDONESIA di bidang Sistem Pembayaran antara lain mencakup: a. penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Bank INDONESIA;
b. kepesertaan Sistem Pembayaran Bank INDONESIA; c. penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh industri; dan d. pihak-pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara jasa Sistem Pembayaran. (2) Objek pengawasan Bank INDONESIA di bidang Pengelolaan Uang Rupiah mencakup penyelenggaraan Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA. (3) Objek pengawasan Bank INDONESIA atas Kegiatan Layanan Uang mencakup antara lain: a. penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank; b. penyelenggaraan jasa pengolahan uang Rupiah; c. pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam atau ke luar daerah pabean INDONESIA; dan d. penyelenggaraan Kegiatan Layanan Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
