Pasal 12
BAB 3 — PENGAWASAN SISTEM PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN UANG RUPIAH
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Kegiatan Layanan Uang. (2) Pengawasan yang dilakukan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Kegiatan Layanan Uang; b. memastikan penyelenggaraan Sistem Pembayaran dilakukan secara lancar, aman, efisien, dan andal dengan memperhatikan perluasan akses, perlindungan konsumen, dan kepentingan nasional serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memastikan penyelenggaraan Pengelolaan Uang Rupiah oleh bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA dilaksanakan secara aman dan akuntabel dengan memperhatikan perlindungan konsumen dan kepentingan nasional, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan Bank INDONESIA; dan d. memastikan Kegiatan Layanan Uang dilakukan dengan tata kelola yang baik dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
