PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Pasal 21
BAB 3 — PERATURAN DI BANK INDONESIA
Satuan Kerja Pemrakarsa melakukan finalisasi rancangan PBI, rancangan PDG, atau rancangan PADG sesuai dengan hasil pembahasan dalam forum legal review sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
