PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-41-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Bilyet Giro
Pasal 21
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Bilyet Giro yang telah diterbitkan tetap diakui sebagai Bilyet Giro dan tunduk pada ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro dan ketentuan pelaksanaannya; dan b. warkat Bilyet Giro yang telah dicetak sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank INDONESIA, masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
