PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-27-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan...
Pasal 7
Uang Rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, tahun emisi 1997, dan tahun emisi 2003 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
