PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-27-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan...
Pasal 6
Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yang berupa desain, bahan, dan teknik cetak sebagai berikut: a. warna, dominan putih aluminium; b. bahan, terbuat dari aluminium;
c. berat, 3,10 (tiga koma sepuluh) gram dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,05 (nol koma nol lima) gram; d. diameter, 27,20 (dua puluh tujuh koma dua puluh) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,05 (nol koma nol lima) milimeter; e. tebal sisi, 2,35 (dua koma tiga puluh lima) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,10 (nol koma sepuluh) milimeter; dan f. pada bagian sisi terdapat beberapa cetakan bergerigi.
