PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-21-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia...
Pasal 25A
(1) Pelapor wajib menyampaikan informasi kepada Debitur terkait pelaporan Penyediaan Dana ke dalam Sistem Informasi Debitur. (2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sarana antara lain formulir, surat elektronik (e-mail), dan pesan singkat (short messages service).
