Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Dalam hal Nasabah melakukan pembelian UKA di atas jumlah tertentu (threshold) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memastikan Nasabah telah menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
- dokumen yang bersifat final antara lain berupa fotokopi dokumen yang bersifat tagihan atau yang menimbulkan kewajiban pembayaran dan fotokopi kontrak atau perjanjian; dan/atau
- dokumen yang bersifat perkiraan antara lain berupa dokumen perkiraan kebutuhan biaya. b. dokumen pendukung pembelian UKA berupa:
- fotokopi dokumen identitas Nasabah;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nasabah;
- pernyataan tertulis bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Nasabah atau pihak yang berwenang mewakili Nasabah yang memuat informasi mengenai: a) keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi, dan penggunaan dokumen Underlying Transaksi untuk pembelian UKA paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi di industri KUPVA nasional; dan b) jumlah, tujuan, dan tanggal penggunaan UKA; dan c. surat kuasa dalam hal Nasabah diwakili oleh pihak lain. (2) Dalam hal Nasabah melakukan pembelian UKA sampai dengan jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, Penyelenggara
KUPVA Bukan Bank wajib memastikan Nasabah menyampaikan dokumen berupa pernyataan tertulis dari Nasabah yang menyatakan bahwa pembelian UKA belum melebihi jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c. (3) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memastikan Nasabah telah menyampaikan dokumen Underlying Transaksi dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tanggal pembelian UKA. (4) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menatausahakan dokumen Underlying Transaksi dan dokumen pendukung pembelian UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal Nasabah melakukan transaksi secara reguler dari waktu ke waktu dan dokumen Underlying Transaksi Nasabah telah bersifat final, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dapat menggunakan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah ditatausahakan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
