PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Pembelian UKA oleh Nasabah dari Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilarang melebihi nilai nominal Underlying Transaksi. (2) Nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam nominal kelipatan tertentu. (3) Nominal kelipatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak domestik dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak asing.
