Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH
(1) Perjanjian penyelenggaraan jasa Pengolahan Uang Rupiah antara PJPUR dengan Bank atau pihak lain wajib dilakukan secara tertulis. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. ruang lingkup pekerjaan; b. jangka waktu perjanjian; c. nilai pekerjaan dan cara pembayaran; d. kesepakatan mengenai ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan (service level agreement); e. hak dan kewajiban para pihak; f. asuransi; g. kepatuhan para pihak terhadap ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kegiatan Pengolahan Uang Rupiah; h. kerahasiaan; i. kriteria atau kondisi pengakhiran perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian (early termination); j. sanksi; dan k. penyelesaian perselisihan.
