Pasal 10
BAB 3 — PENGAWASAN PENYELENGGARA JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap PJPUR. (2) Pengawasan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung.
(3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penelitian terhadap laporan berkala, laporan insidental, keterangan, penjelasan, rekaman, dan/atau dokumen terkait pelaksanaan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah dari PJPUR. (4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap PJPUR. (5) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA memperhatikan aspek paling sedikit: a. standar pelayanan minimal dan perlindungan konsumen; b. sarana, prasarana, dan infrastruktur; c. sumber daya manusia; d. manajemen risiko dan tata kelola; e. kegiatan Pengolahan Uang Rupiah; dan f. kapasitas usaha, volume usaha, dan pangsa pasar.
