PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank INDONESIA ini diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
