Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) BUJP yang telah memiliki kerja sama dengan Bank untuk melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, harus segera mengajukan permohonan izin sebagai PJPUR kepada Bank INDONESIA paling lama 9 (sembilan) bulan setelah berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) BUJP yang telah memiliki kerja sama dengan Bank untuk melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini baik yang belum maupun yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus: a. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan b. memenuhi persyaratan terkait standar kualitas Uang Rupiah dalam Pengolahan Uang Rupiah, persyaratan keamanan, efisiensi, dan mitigasi risiko serta memperhatikan aspek perlindungan konsumen. (3) Selama proses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUJP diperbolehkan mewakili Bank untuk melakukan kegiatan penyetoran dan/atau penarikan
Uang Rupiah di Bank INDONESIA. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan Bank INDONESIA dalam pemberian izin kepada BUJP sebagai PJPUR.
