Pasal 16
BAB 4 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) PJPUR wajib menggunakan sarana, prasarana, dan infrastruktur yang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Dalam rangka memenuhi kebutuhan Uang Rupiah di masyarakat dalam kondisi yang layak edar, PJPUR wajib memenuhi standar kualitas Uang Rupiah yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Standar kualitas Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bank INDONESIA kepada Bank dan PJPUR melalui pemberitahuan tertulis dan/atau media informasi lainnya. (4) PJPUR wajib memastikan tidak terdapat Uang Rupiah yang diragukan keasliannya dalam melakukan kegiatan pemrosesan Uang Rupiah yang menjadi tanggung jawab PJPUR. (5) Dalam hal PJPUR menemukan Uang Rupiah yang diragukan keasliannya dalam melakukan kegiatan pemrosesan Uang Rupiah, PJPUR harus meminta klarifikasi kepada Bank INDONESIA atau menyerahkannya kepada Bank.
