PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 15
BAB 3 — PENGAWASAN PENYELENGGARA JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH
Dalam rangka penerapan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bank INDONESIA berwenang: a. meminta PJPUR untuk melakukan dan/atau tidak melakukan suatu kegiatan tertentu; dan b. menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan PJPUR.
