Pasal 18
BAB 8 — INFRASTRUKTUR PASAR UANG
(1) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan fungsi: a. penyelesaian transaksi; b. penatausahaan Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. pelaksanaan kliring transaksi di Pasar Uang. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas: a. lembaga penyimpanan dan penyelesaian; dan b. lembaga kliring dan penjaminan. (3) Lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan kegiatan penatausahaan Instrumen Pasar Uang dan penyelesaian transaksi di Pasar Uang. (4) Lembaga kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertindak sebagai penyelenggara
kliring dan penjaminan transaksi di Pasar Uang. (5) Lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menatausahakan Instrumen Pasar Uang yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (6) Pelaksanaan kliring transaksi di Pasar Uang dilakukan oleh Bank INDONESIA atau lembaga kliring yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
