Pasal 17
BAB 8 — INFRASTRUKTUR PASAR UANG
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN infrastruktur Pasar Uang. (2) Infrastruktur Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sarana pelaksanaan transaksi; b. sarana penyelesaian dana; c. sarana penyelesaian Instrumen Pasar Uang; d. sarana penatausahaan Instrumen Pasar Uang; dan e. sarana pengelolaan data dan informasi Pasar Uang.
(3) Sarana pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan sistem Bank INDONESIA Electronic Trading Platform (BI-ETP) atau sarana pelaksanaan transaksi lainnya yang lazim digunakan di Pasar Uang. (4) Sarana penyelesaian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Rupiah di luar pemindahbukuan (overbooking) menggunakan sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA. (5) Sarana penyelesaian Instrumen Pasar Uang dan penatausahaan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d menggunakan Bank INDONESIA Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) atau sarana penyelesaian dan penatausahaan instrumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (6) Sarana pengelolaan data dan informasi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui sistem pelaporan transaksi Bank INDONESIA atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
