PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 96
BAB 13 — INTEGRITAS PELAPORAN DAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Bank wajib menyusun dan mempublikasikan laporan keberlanjutan. (2) Bank dalam menyusun dan mempublikasikan laporan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
