PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 95
BAB 13 — INTEGRITAS PELAPORAN DAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Bank wajib melaksanakan transparansi informasi mengenai produk dan penggunaan data konsumen dan/atau nasabah Bank dengan berpedoman sesuai
dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum; dan/atau b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
