Pasal 83
BAB 8 — FUNGSI AUDIT INTERN
(1) Bank wajib memiliki fungsi audit intern. (2) Fungsi audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja audit intern yang bertindak secara independen dan objektif. (3) Penerapan fungsi audit intern termasuk struktur, wewenang, dan tugas pokok satuan kerja audit intern serta aspek lain dalam penerapan fungsi audit intern dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan fungsi audit intern pada bank umum. (4) Dalam pelaksanaan fungsi audit intern, Bank wajib melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Bank wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tentang pelaksanaan fungsi audit intern, yang terdiri atas: a. laporan pengangkatan atau pemberhentian kepala satuan kerja audit internal; b. laporan khusus mengenai setiap temuan audit intern yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank; c. laporan hasil kaji ulang pihak ekstern yang independen; d. laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern; dan e. laporan lain atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (4) dan/atau ayat (5), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan fungsi audit intern pada bank umum. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
