Pasal 82
BAB 7 — FUNGSI KEPATUHAN
(1) Bank wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2) Untuk memastikan kepatuhan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memiliki direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan. (3) Pelaksanaan tugas direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan, serta pelaksanaan fungsi kepatuhan Bank terkait lainnya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum. (4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
