PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 72
BAB 5 — KOMITE
(1) Komite pemantau risiko wajib bertugas dan bertanggung jawab paling sedikit melaksanakan: a. evaluasi kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dan pelaksanaan kebijakan Bank; dan b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
