Pasal 71
BAB 5 — KOMITE
(1) Komite audit wajib bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi atas: a. perencanaan dan pelaksanaan audit; dan b. pemantauan tindak lanjut hasil audit, untuk menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. (2) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite audit wajib melakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit terhadap: a. pelaksanaan tugas satuan kerja audit intern; b. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan; dan c. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit intern Bank, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. (4) Komite audit berperan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
