PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 142
BAB 23 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5980), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
