Pasal 141
BAB 23 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5085); b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 371, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5811); c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5841); d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5861); e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5988); f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6091); g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik INDONESIA Nomor 6095); h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6103); i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6148); j. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6283) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6438); k. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6308); l. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6441); m. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6439); n. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6700); o. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 277, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6746); p. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi
Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5/OJK); q. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 19/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 11/OJK); r. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 20/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 45/OJK); dan s. ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5980) dan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5085), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
