PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 113
BAB 16 — PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD
(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal untuk meminimalkan terjadinya fraud. (2) Bank wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud termasuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan, serta membentuk unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud dalam organisasi Bank. (3) Penerapan ketentuan mengenai penerapan strategi anti fraud serta pengenaan sanksi administratif sehubungan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud pada bank umum.
