Pasal 19
BAB 4 — PENUNDAAN DAN PEMBATALAN SANKSI DAFTAR HITAM
(1) Penundaan Sanksi Daftar Hitam didasarkan atas putusan pengadilan yang mengabulkan penundaan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam. (2) PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan Penundaan Sanksi Daftar Hitam paling lambat 5 (lima) hari sejak putusan pengadilan diterima. (3) PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyampaikan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam pada hari yang sama dengan waktu Surat Keputusan ditetapkan. (4) Format Surat Keputusan Penundaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
