Pasal 18
BAB 4 — PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM
(1) PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menayangkan Sanksi Daftar Hitam pada Daftar Hitam Nasional dengan menyampaikan identitas peserta pemilihan/Penyedia kepada Unit Kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik melalui Portal Pengadaan Nasional. (2) Penayangan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) beserta kelengkapan dokumen pendukungnya paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal Surat Keputusan ditetapkan. (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas : a. Surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam dari PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan; b. Surat keberatan Peserta pemilihan/Penyedia (apabila ada keberatan); dan/atau c. Surat rekomendasi APIP. (4) Dalam hal penetapan Sanksi Daftar Hitam atas dasar rekomendasi dari hasil temuan BPK/APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) atau PA/KPA merangkap sebagai PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam dari PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/ Agen Pengadaan tidak diperlukan. (5) Unit Kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik menonaktifkan akun Peserta pemilihan /Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam sistem pengadaan secara elektronik. (6) Kebenaran atas isi Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam dan kelengkapan dokumen pendukung adalah menjadi tanggung jawab PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang MENETAPKAN. (7) Segala permasalahan hukum yang timbul akibat penetapan Sanksi Daftar Hitam menjadi tanggung jawab PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang MENETAPKAN.
