PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 11
BAB 4 — PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM
(1) PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyampaikan tembusan/salinan surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada peserta pemilihan/Penyedia pada hari yang sama dengan waktu penyampaian usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). (2) Penyampaian tembusan/salinan surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada peserta pemilihan /Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui : a. surat elektronik (e-mail); b. faksimile; c. jasa pengiriman; dan/atau d. diantar langsung.
