Pasal 10
BAB 4 — PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM
(1) PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyampaikan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA paling lambat 3 (tiga) hari setelah Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditandatangani. (2) Pokja Pemilihan menyampaikan usulan penetapan sanksi daftar hitam dalam proses katalog kepada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah paling lambat 3 (tiga) hari setelah Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditandatangani. (3) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diganti dengan dokumen/ bukti lain yang dianggap cukup untuk menjadi dasar usulan. (4) Usulan PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas Peserta pemilihan /Penyedia; b. data paket pekerjaan; c. perbuatan/tindakan yang dilakukan peserta pemilihan/Penyedia;
d. Berita Acara Pemeriksaan atau dokumen/bukti lain; dan e. bukti pendukung (surat pemutusan kontrak, foto, rekaman, dan lain- lain). (5) Format surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
