PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 32
BAB 3 — AUDIT DANA KAMPANYE
KAP yang ditunjuk dilarang melibatkan pihak-pihak di bawah ini sebagai auditor: a. pelaksana kampanye Pasangan Calon (Tim Kampanye pada semua tingkatan); b. pihak yang terlibat dalam penggalangan dana atau pengeluaran uang atau penyimpanan kekayaan Pasangan Calon; c. orang yang mempunyai hubungan khusus atau afiliasi dengan Pasangan Calon serta Tim Kampanye; d. anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, pejabat sekretariat jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan e. pihak lain yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
