PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 31
BAB 3 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) AP yang akan melakukan audit wajib dilengkapi dengan surat Tugas dari KAP yang ditunjuk KPU. (2) AP yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat pernyataan tertulis sebagai berikut: a. tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye; (2) KPU ... www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bukan merupakan anggota dari Tim Kampanye Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; c. KAP yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan Dana Kampanye telah mendapatkan pemahaman mengenai Dana Kampanye.
