PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 21
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota melaporkan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP hari ... www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa Kampanye. (2) KPU menyampaikan laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye yang diterima dari Pasangan Calon dan Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KAP yang ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan.
