Pasal 20
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disusun oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota. (2) Penanggung jawab pembukuan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota adalah Ketua dan Bendahara Tim Kampanye sesuai dengan tingkatannya. (3) Penanggung jawab laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Ketua dan Bendahara Tim Kampanye tingkat nasional. (4) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota wajib menandatangani surat pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye yang menyatakan telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye. (4) Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye di tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Tim Kampanye tingkat nasional. (5) Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
