PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
(1) Format dan isi program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k dan Pasal 8 huruf j, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (2) Laporan verifikasi Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi dokumen: a. Pengkajian Keselamatan Sumber; dan b. pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan. (3) Format dan isi program jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
