PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
Persyaratan izin penutupan untuk penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan/atau Penelitian Medik Klinik dan penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, meliputi: a. dokumen hasil pemantauan Radiasi; b. dokumen hasil pemantauan kontaminasi; c. dokumen inventarisasi radionuklida dan/atau Radiofarmaka yang sudah tidak digunakan; d. dokumen inventarisasi limbah radioaktif; e. dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; f. dokumen metode dekontaminasi hingga mencapai klierens; dan g. dokumen rencana pengelolaan limbah radioaktif.
