PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 87
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
Inventarisasi peralatan Kedokteran Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a meliputi: a. data spesifikasi teknis peralatan Kedokteran Nuklir; b. penggantian zat radioaktif untuk kalibrasi peralatan Kedokteran Nuklir; dan c. perlengkapan Proteksi Radiasi.
